PERHATIAN!
- Kursus yang dibeli dengan menggunakan Kartu Prakerja tidak dapat dipindahtangankan dan hanya bisa diambil oleh pemegang Kartu Prakerja yang bersangkutan. Kursus yang dipindahtangankan dapat berakibat tidak dikeluarkannya sertifikat penyelesaian dan/atau tidak dibayarkannya insentif oleh Pemerintah.
- Jika kamu pengguna Kartu Prakerja, harap gunakan nama, alamat email, dan nomor HP yang sama dengan yang kamu gunakan ketika mendaftar Kartu Prakerja.
- Syarat Kelulusan: Mengakses semua materi belajar, menyelesaikan kuis di setiap perpindahan dari satu sesi/modul ke sesi/modul lainnya (minimum passing grade 80%) dan menyelesaikan tes akhir (minimum passing grade 60%).
Deskripsi
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sudah menjadi kebutuhan bagi perusahaan saat ini. Dengan semakin berkembangnya industri dan perusahaan di Indonesia, kebutuhan akan pemenuhan hak para pekerja untuk dapat bekerja dengan sehat, selamat, aman, dan produktif semakin tinggi. Terlebih lagi hal ini juga diatur dalam Regulasi Pemerintah Indonesia, seperti misalnya UU No. 13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan dan UU No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Untuk memenuhi hal ini, dibutuhkan personil yang memahami K3 untuk menjadi Petugas di perusahaan.
Program ini memberikan pembelajaran bagi peserta dalam mengaplikasikan aspek Kesehatan dan keselamatan kerja secara praktis sesuai kebutuhan industri saat ini.
Program ini bertujuan untuk mempersiapkan individu agar dapat berkarir di bidang Kesehatan dan keselamatan yang saat ini sedang dibutuhkan hamper di semua industri.
Peserta dapat mengaplikasikan materi program untuk jenis pekerjaan yang berkaitan dengan Kesehatan dan keselamatan yang saat ini tersedia di berbagai bidang industri, seperti Tenaga Ahli K3, Safety Officer, Safety Man, Tim P2K3, Safety Supervisor, dll.
Untuk dapat mengikuti program ini, peserta sebaiknya terlebih dahulu sudah memahami dasar-dasar dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau mengambil kelas “Menjadi Petugas Keselamatan Kesehatan Kerja (Pemula)” dan “Menjadi Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Menengah)” melalui platform ini.
Tujuan Umum:
Pelatihan ini bertujuan untuk mempersiapkan calon pekerja agar dapat berkarir sebagai petugas keselamatan dan kesehatan di perusahaan, untuk level lanjutan. Seiring dengan semakin kuatnya implementasi regulasi seperti UU. No. 01 Tahun 1970 terkait Keselamatan Kerja dan UU. No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, petugas keselamatan dan kesehatan kerja akan semakin dibutuhkan di berbagai sektor perusahaan perusahaan.
Tujuan Khusus:
- Memahami proses investigasi kecelakaan kerja
- Memahami manajemen tanggap darurat
- Memahami sistem manajemen keselamatan kontraktor
- Memahami implementasi sistem izin kerja
- Memahami audit sistem manajemen K3
Materi
- Investigasi Kecelakaan Kerja
- Tanggap Darurat
- Sistem Manajemen Keselamatan Kontraktor
- Sistem Izin Kerja
- Audit Sistem Manajemen K3
Metode Pelatihan:
Pelatihan Menjadi Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Level Lanjutan) menggunakan metode Online Self-Paced Learning. Metode ajar yang digunakan adalah menonton video dan mengerjakan soal evaluasi di setiap topiknya.
Peserta
Pelatihan dapat diikuti oleh peserta dengan minimal Pendidikan adalah SMA dan dapat menggunakan komputer atau laptop. Untuk dapat mengikuti program ini, peserta sebaiknya terlebih dahulu sudah memahami dasar-dasar dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau mengambil kelas “Menjadi Petugas Keselamatan Kesehatan Kerja (Pemula)” dan “Menjadi Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Menengah)” melalui platform Pintaria ini. Tingkat kesulitan pelatihan ini adalah tingkat lanjutan (setelah menengah).
Apa Yang Perlu Kamu Persiapkan?
Kamu hanya perlu mempersiapkan laptop/notebook, tablet, atau smartphone dengan koneksi Internet.
Fitur
- Digital content: Peserta bisa mengakses pembelajaran digital
- Supporting Document: Form, Ceklis, Prosedur, dll.
- Sertifikat penyelesaian (Certificate of Completion): Diberikan bagi peserta yang telah menyelesaikan pembelajaran
- Test/Ujian Akhir
Durasi online:
Topik |
Durasi |
Investigasi Kecelakaan Kerja |
40 menit |
Tanggap Darurat |
40 menit |
Sistem Manajemen Keselamatan Kontraktor |
40 menit |
Sistem Izin Kerja |
40 menit |
Audit Sistem Manajemen K3 |
40 menit |
Total Durasi |
200 menit |